

Ohoi (Desa) Kolser sebagai suatu kesatuan masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tenggara sejak beberapa waktu lalu belum memiliki Kepala Ohoi(Desa), namun kini telah memiliki Kepala Ohoi dengan Gelar Orangkai yang definitif, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 70 tahun 2012/ yang dibacakan Sekretaris Kecamatan Kei Kecil Chris Warbal maka Yosep Maturbongs dikukuhkan secara adat dan dilantik serta diambil sumpah Oleh Bupati Maluku Tenggara, Ir. Anderias Rentanubun, Senin 6 Pebruari 2012.
Sebelum dilantik secara pemerintahan Bupati dan Muspida diarahkan ke Woma (Pusat Negeri) El Hernar dengan menaiki Belan(Perahu) Adat Yako Talyoar, dilanjutkan dengan Toar Taroman(Doa) meminta doa restu dan kehadiran arwah leluhur, setelah itu para Kepala Marga menumpangkan tangan kepada Yosep Maturbongs setelah itu pemasangan atribut adat oleh Rat Yab Faan P.Renwarin SMHK dari Ratschap Ohoilim Tahit .
Kemudian acara adat dilanjutkan dengan acara Pemerintahan yaitu Pelantikan Yosep Matubrongs menjadi Kepala Orangkai Ohoi Kolser defitinif Oleh Bupati Maluku Tenggara dan penyerahan memori jabatan pada serah terima jabatan oleh Pejabat Kepala Ohoi yang Lama Beni Rumangun kepada kepada Kepala Ohoi yang definitif.
Suasana kebersamaan masyarakat Ohoi Kolser terlihat saat hadir menyaksikan dikukukan dan dilantiknya Kepala Ohoi yang baru ini, yang sangat diharapkan kehadirannya sebagai seorang figur Kepala Ohoi untuk mengarahkan dan memimpin masyrakatnya ke kehidupan yang lebih baik.
Pengukuhan dan Pelantikan Kepala Ohoi Kolser ini kiranya dapat menjadi wadah silaturahmi dan rekonsiliasi masyarakat Ohoi Kolser yang akan mengimplemetasi program pemerintah kabupaten Maluku Tenggara.
Demikian harapan masyarakat Maluku Tenggara khususnya Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, mengingat sejak beberapa waktu lalu terjadi perselisihan antar keluarga Ohoi Kolser dimana sekelompok masyarakat setempat meninggalkan Ohoi Kolser.
Bupati Anderias Rentanubun, ketika memberikan sambutan mengatakan bahwa Desa atau Ohoi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, sebagai penjabaran UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008 dan dijabarkan melalui PP Nomor : 72 tahun 2005 tentang Desa.
Lanjut Bupati A. Rentanubun bahwa Kabupaten Maluku Tenggara yang memiliki tradisi serta adat istiadat yang masih hidup dan diakui dalam kehidupan bermasyarakat menuntut Pemerintah Daerah bersinergi guna melegitimasi tantanan kultural tersebut untuk terus hidup dan berkembang dalam Masyarakat Adat Evav.
Hal lain yang disampaikan bahwa Pelantikan Kepala Ohoi Kolser merupakan pelantikan Kepala Ohoi ke-empat sejak diberlakukannya Peraturan Daerah 03 tahun 2009 tentang Ratskap dan Ohoi, maka dengan pelantikan ini maka Ohoi-ohoi lain dapat melantik Kepala Ohoi Definitif, namun harus dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Menurutnya bahwa Pemerintah Daerah mengakui bahwa ohoi menjadi ujung tombak penyelengaraan Pemerintahan Daerah, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan, maka Ohoi harus diberdayakan yang tentunya menjadi tanggung bersama Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki.
Bupati Maluku Tenggara dalam sambutannya mengharapkan Khusus sebagai Orangkai atau Kepala Ohoi di Tanat Evav harus menjadi pengayom dan pelindung dan memposisikan diri untuk semua masyarakat, mempelajari produk-produk hukum terkait tugas pokok, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

































