LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA

Nomor : 6 Tahun : 1992 Seri : D Nomor : 04
PERATURAN DAERAH TINGKAT II KABUPATEN MALUKU TENGGARA
NOMOR 06 TAHUN 1992
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA,
| Menimbang : |
|
| Mengingat : |
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TINGKAT II KABUPATEN MALUKU TENGGARA TENTANG PUNGUTAN DESA.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah ialah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Bupati Kepala Daerah ialah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah :
- Kepala Desa;
- lembaga Musyawarah Desa
- Keputusan Desa ialah semua Keputusan-Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkkan / dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa setelah mendapatkan pengesahan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tenggara;
- Pungutan Desa ialah segala pungutan baik berupa uang maupun benda atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di desa yang ditetapkan melalui Keputusan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.
BAB II
JENIS DAN BENTUK PUNGUTAN DESA
Pasal 2
(1) Jenis-jenis Pungutan Desa berupa :
- Iuran tetap dari setiap penduduk desa yang sudah memiliki mata pencaharian tertentu;
- Sewa / penjualan tanah dan laut (Meti) milik desa (darat/laut);
- Sewa / penjualan hasil kebun milik desa;
- Sewa pelabuhan / dermaga milik desa;
- Sewa / penjualan hasil penghijauan milik desa;
- Sewa gedung, gudang dan lapagan milik desa;
- Sewa pasar / kios milik desa;
- Retribusi pasar, terminal, listrik, air bersih, obyek-obyek wisata dan tempat permandian milik desa;
- Penitipan bibit ternak, bibit ikan, tanaman dan lain-lain milik desa dengan sistem bagi hasil;
- Pengesahan surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan pungutan atas surat keterangan dan surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
- Pungutan –pungutan lain di desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan lain yang lebih tinggi.
(2) Bentuk Pungutan Desa adalah berbentuk uang atau dapat juga berwujud barang / hasil produksi masyarakat desa, yang besarnya ditetapkan secara musyawarah oleh Pemerintah Desa dengan masyarakat dengan dalam suatu rapat desa.
BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
(1) Pemerintah Desa mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pungutan desa;
(2) Oragnisasi - Organisasi Kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan pungutan di desa;
(3) Pelaksanaan Pungutan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
BAB IV
PENGESAHAN PUNGUTAN DESA
Pasal 4
(1) Ketentuan besarnya pungutan dan pelaksanaan penarikan Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Desa;
(2) Keputusan Desa mengenai Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran;
(3) Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Bupati Kepala Daerah.
Pasal 5
(1) Pungutan Desa untuk kegiatan sosial tertentu dan bersifat mendesak dapat dilakukan dengan Keputusan Kepala Daerah;
(2) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar musyawarah / mufakat dengan Lembaga Musyawarah Desa;
(3) Pelaksanaan terhadap Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati Kepala Daerah melalui Camat.
BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA
Pasal 6
(1) Perencanaan penggunaan dan pengurusan Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa ;
(2) Semua pendapatan yang berasal dari Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini dimasukan dalam Kas Desa ;
(3) Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah dimufakati bersama dengan Lembaga Musyawarah Desa ;
(4) Penggunaan dari hasil Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan Pembangunan di desa.
Pasal 7
Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan melalui administrasi yang tertib dan teratur serta dapat di pertanggung jawabkan.
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 8
Dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa, Kepala Desa :
- Bertanggung jawab kepada Bupati Kepala daerah melalui Camat ;
- Menyampaikan keterangan pertanggung jawaban kepada Lembaga Musyawarah Desa.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan Desa dan ketentuan – ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini merupakan pedoman untuk menyusunan Keputusan Desa.
Pasal 12
Hal – hal yang belum jelas diatur dalam Peraturan Daerah iniakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang Mengenai pelaksanaanny.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Tual, 19 Maret 1992.
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA K e t u a,
Hi. ABDUL GANI WOKANUBUN. BA |
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA,
DRS. Hi. H.A. RAHAYAAN |
Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I Maluku
Dengan Surat Keputusan Tanggal : 17 September 1992
Nomor : 342/SK/688/92
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara nomor : 04 Tahun 1992 seri : D
Pada tanggal 21 Oktober 1992
[SEKRETARIS WILAYAH / DAERAH TINGKAT II

DRS. P. FAR - FAR
NIP. 630001916
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA
NOMOR 06 TAHUN 1992
TENTANG
PUNGUTAN DESA
I. PENJELASAN UMUM
Bahwa dalam rangka memperkuat Pemerintahan Desa, agar semakin mampu menggerakan masyarakat, serta membina perkembangan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat, maka desa yang berkedudukan sebagai Organisasi Pemerintahan yang terendah serta berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, harus melakukan segala upaya dan cara untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di desa. Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa.
Bahwa dalam kaitan inilah, maka kedudukan desa sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979, yang berhak / mengurus rumah tangganya sendiri, haruslah melakukan berbagai pungutan yang ada dalam desa, dalam rangka membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa, demi mewujudkan makna otonomi yang dimiliki oleh desa sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 |
: : : : : : : : : : : : : |
Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas |




































