LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA

Nomor : 10 Tahun : 1999 Seri : B Nomor : 08
PERATURAN DAERAH TINGKAT II KABUPATEN MALUKU TENGGARA
NOMOR 09 TAHUN 1999
TENTANG
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALUKU TENGGARA,
|
Menimbang : |
|
| Mengingat : |
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TINGKAT II KABUPATEN MALUKU TENGGARA TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
- Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya ;
- Angkutan Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran ;
- Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan yang tetap, lintasan tetap yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ;
- Izin Trayek adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada orang pribadi atau badan yang mengoperasikan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah ;
- Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki izin trayek untuk menggunakan angkutan penumpang umum cadangan menyimpang dari izin trayek yang dimiliki ;
- Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi ;
- Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi ;
- Angkutan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus ;
- Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi atau kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberina izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinn, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan ;
- Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah;
- Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang – undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi ;
- Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin trayek ;
- Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SpdoRD, adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah ;
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang ;
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang ;
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan jumlah tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan ;
- Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda ;
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi ;
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengelola data dana atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan Retribusi Daerah ;
- Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan Nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek teertentu dalam wilayah daerah.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah pemberian Izin Trayek unstuck menyediakan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat Izin Trayek.
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 5
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan angkutan penumpang umum dalam wilayah daerah wajib memiliki Izin Trayek.
(2) Izin Trayek sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini diberikan oleh Kepala Daerah.
(3) Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
Pasal 6
(1) Izin trayek sebagimana dimaksud pada pasal 5 Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
- Atas permintaan sendiri ;
- Masa berlaku selesai ;
- Diperoleh secara tidak sah.
(2) Kepala Daerah berwenang mencabut izin trayek karena :
- Tidak memenuhi lagi persyaratan yang tercantum dalam izin ;
- Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini maupun peraturan Perundang – undangan yang berlaku ;
- Bertentangan dengan kepentingan umum ;
- Dianggap tidak perlu untuk menjaga kepentingan umum, keamanan dan ketertiban umum.
Pasal 7
Tata cara pengajuan permohonan dan jenis-jenis permohonan serta syarat-syarat untuk memperoleh izin trayek ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang memberikan izin insidentil kepada oarang pribadi atau badan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan angkutan penumpang umumdan atau cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki ;
(2) Izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya diberikan untuk kepentingan :
- Menambah kekurangan angkutan pada waktu tertentu, seperti lebaran, liburan sekolah, Natal, Tahun Baru dan lain-lain keperluan sejenisnya ;
- Keadaan darurat tertentu seperti bencana alam dan lain-lain ;
- Pengerahan massa seperti kampanye pemilihan umum, rombongan olah raga, karya wisata dan sejenisnya ;
(3) Surat izin insidentil hanya diberikan untu 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi (PP) dan berlaku paling lama 2 (dua) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 9
(1) Orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin trayek diwajibkan untuk:
- Mengoperasikan kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ;
- Awak kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan pengemudi tetap ;
- Melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan ;
- Meminta pengesahan dari Kepala Daerah apabila akan mengalihkan izin trayek ;
- Mentaati ketentuan wajib kiriman pos, ketentuan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Orang pribadi atau badan yang melayani trayek sesuai izin yang diberikan maupun pengemudi diwajibkan untuk :
- mengoperasikan angkutan penumpang umum secara tepat waktu sejak saat pemberangkatan, persinggahan dan samapi di tempat tujuan ;
- Memelihara kebersihan dan kenyamanan angkutan penumpang umum yang dioperasikan ;
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada penumpang ;
- Mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas tempat duduk penumpang ;
- Membawa kartu pengawasan dalam operasinya.
Pasal 10
(1) Tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang oleh pengemudi harus :
- di terminal sejak awal pemberangkatan, persinggahan sampai di tempat tujuan dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ;
- menaikan penumpang dari pintu depan dan menurunkan penumpang dari pintu belakang secara tertib dan teratur, kecauali yang tidak berpintu ganda.
(2) Dalam menaikan dan menurunkan penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kendaraan harus dalam keadaan berhenti penuh dan tidak menggangu kelancaran lalu lintas serta membahayakan penumpangnya.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 11
Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 12
Tingka penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 13
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek ;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi komponen biaya survey lapangan dna biaya transportasi dalam rangaka pengendalian dan pengawasan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 14
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut ;
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
|
Jenis Angkutan |
Kapasitas Tempat Duduk / Orang |
Tarif |
|
Mobil Penumpang
Mobil Bus
Angkutan Khusus : - Angkutan Barang a. Truk b. Pik Up dan sejenisnya - Angkutan Orang a. Taxi b. Sewa - Angkutan yg menyimpang dari trayek a. Dalam Kota b. Luar Kota |
s/d 8 Orang
9 s/d 15 Orang 16 s/d 25 Orang Lebih dari 26 Orang
|
Rp. 875.000 / 5 Thn
Rp. 1.000.000 / 5 Thn Rp. 1.125.000 / 5 Thn Rp. 1.250.000 / 5 Thn
Rp. 1.250.000 / 5 Thn Rp. 875.000 / 5 Thn
Rp. 750.000 / 5 Thn Rp. 750.000 / 5 Thn
Rp. 2.500 / 1X PP Rp. 5.000 / 1X PP |
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 15
Retribusi yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek diberikan.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 16
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 5 (lima) tahun.
Pasal 17
Saat Retribusi terhutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 18
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD ;
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya ;
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ;
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terhutang maka dikeluarkan SKRDKBT ;
(3) Bentuk, isi serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 20
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 22
(1) Pembayaran retribusi yang terhutang dilunasi sekaligus dimuka ;
(2) dengan Keputusan Kepala Daerah ;
(3) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(4) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah ;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 23
(1) Pengeluaran surat teguran / penagihan / surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo ;
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran / peringatan / surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terhutang;
(3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
BAB XVI
K E B E R A T A N
Pasal 24
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB ;
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas ;
(3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi secara jabatan, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut ;
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya ;
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan ;
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 25
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan ;
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terhutang ;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 26
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi, dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasal ini harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini langsung diperhitungkan untuk dilunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 27
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :
- nama dan alamat Wajib Retribusi;
- masa retribusi;
- besarnya kelebihan pembayaran;
- alasan yang singkat dan jelas
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat ;
(3) Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
Pasal 28
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah pembayaran Kelebihan Retribusi.
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 29
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini antara lain diberikan kepada wajib retribusi dalam rangka pengangkurtan khusus korban bencana alam dan atau kerusuhan ;
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 30
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
- diterbitkan Surat Teguran; atau
- ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang ;
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XX
PENYIDIKAN
Pasal 32
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberii wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi ;
(2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara.
Ditetapkan di Tual
pada tanggal 9 januari 1999.
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA K e t u a,
DRS. M. MACHMUD TAMHER |
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA,
DRS. Hi. H.A. RAHAYAAN |
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Dengan Surat Keputusan Nomor 974.71 - 943 tanggal 31 Agustus 1999.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 08 Tanggal 6 September 1999 Seri : B
SEKRETARIS WILAYAH / DAERAH TINGKAT II
MALUKU TENGGARA

DRS. PIET FAR - FAR
NIP. 630001916
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA
NOMOR 09 TAHUN 1999
TENTANG
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Angkutan Penumpang Umum sebagai salah satu sarana angkutan darat mempunyai fungsi dan perananan yang sangat strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dengan semakin meningkatnya jumlah angkutan penumpang umum di kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatakan pengawasan dan pengendalian demi terciptanya tertib lalu lintas bagi orang pribadi atau badan yang mengoperasikan angkutan penumpang umum.
Untuk terciptanya tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud diatas, maka izin trayek sebagai salah satu sarana pengawasan dan pengendalian perlu diatur dan ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara nomor 14 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor, maka dalam Peratauran daerah tersebut juga mengatur tentang Retribusi Izin Trayek bagi Pengusaha angkutan penumpang umum.
Untuk itu, dengan diberlakukannya Undang – Undang nomor 14 Tahun 1997 maupun Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1997, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Maluku Tenggara nomor 14 Tahun 1996, khususnya menyangkut Retribusi Izin Trayek perlu ditinjau kembali untujk disesuaikan dengan Undang –Undang nomor 18 Tahun 1997 maupun Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1997.
|
Pasal 1
Pasal 2 s/d 10
Pasal 11 s/d 17
Pasal 18 ayat (1) ,ayat (2)
,ayat (3)
Pasal 19
Pasal 20 ayat (1)
,ayat (2)
Pasal 21 s/d 28
Pasal 29 ayat (1)
, ayat (2) s/d (4)
Pasal 30 ayat (1)
Ayat (2) huruf a
huruf b
Ayat (3)
Pasal 31 s/d 34 |
:
: : : :
: : :
:
: :
: :
:
:
:
: |
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas Yang dimaksudkan dengan kuasanya adalah seorang atau lebih yang mendapat Surat Kuasa Khusus dari Wajib Retribusi untuk mengisi dengan jelas, benar dan lengkap serta menandatangani SPdORD. Cukup jelas
Cukup jelas
Yang dimaksudkan dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam kegiatan ini bukan berarti bahwa Pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pungutan retribusi, Pemerintah daerah depata mengajak bekerja sama dengan Badan – Badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pungutan jenis retribusi secara efesien. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasmakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terhutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi. Cukup jelas
Cukup jelas
Dasar pemberian pengurangan dan keringanan dikaitkan dengan kemapuan wajib retribusi. Sedangkan pembebasan retribusi dikaitkan dengan fungsi obyek retribusi. Cukup jelas
Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi. Dalam hal diterbitkannya surat teguran, surat teguran kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut. Yang dimaksudkan dengan pengakuan hutang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribui dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan pengakuan hutang secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata – nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai hutang retribusi kepada Pemerintah Daerah, Contoh : - Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran / penundaan pembayaran; - Wajib retribusi mengajukan permohonan keberatan.
Cukup jelas |





































